BARRU, LINGKARNEWS CO.ID – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Jumat (4/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah pada tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Abustan mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan momentum strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Forum ini menjadi ruang sinergi kebijakan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang dirumuskan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah di seluruh wilayah Kabupaten Barru, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal saat ini,” ujarnya.
Menurut Abustan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 memperhatikan RPJMD, Perubahan RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Dokumen tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD sekaligus menggambarkan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Barru, kata dia, berupaya mengoptimalkan sumber daya keuangan secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan pelayanan publik.
Ia juga menekankan pendekatan money follows program, yakni memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Pendapatan daerah Kabupaten Barru pada APBD 2026 sebelum perubahan sebesar Rp766,39 miliar. Setelah perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp804,37 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari Rp132,95 miliar menjadi Rp133,90 miliar.
Sementara pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp633,44 miliar. Dalam bahan penyampaian, angka setelah perubahan tercantum sebesar Rp670,47 juta.
Perubahan pendapatan daerah tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian kebijakan transfer ke daerah, redesain dana transfer, penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi belanja, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp757,84 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp855,35 miliar.
Belanja operasi meningkat dari Rp635,50 miliar menjadi Rp692,36 miliar. Belanja modal naik dari Rp36,94 miliar menjadi Rp74,13 miliar.
Sementara belanja tidak terduga disesuaikan dari Rp4,24 miliar menjadi Rp3,55 miliar dan belanja transfer meningkat dari Rp81,14 miliar menjadi Rp85,29 miliar.
Kebijakan belanja diarahkan untuk memenuhi belanja mandatory, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai kebutuhan prioritas daerah yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup pemenuhan mandatory infrastruktur, penguatan penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana, termasuk menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan akibat fenomena El Niño.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk pemenuhan jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja, kebutuhan belanja pegawai secara proporsional, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan legislatif.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp0 meningkat menjadi Rp59,53 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp8,55 miliar.
Perubahan tersebut turut memperhitungkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan daerah.
Abustan menegaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi dan menentukan skala prioritas dalam pelaksanaan program.
“Jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan tetap menjadi perhatian,” jelasnya.
Ia mengatakan berbagai masukan anggota DPRD dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika mekanisme penganggaran. Masukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 berlangsung konstruktif, efektif dan tepat waktu.
“Harapan kami, momentum ini dapat dijadikan langkah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, khususnya sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” katanya.
Abustan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kerja sama dalam proses penyusunan perubahan anggaran.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barru.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, para Staf Ahli dan Asisten Setda Barru, pimpinan OPD, para kepala bagian, Direktur RSUD Lapatarai, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Barru.(*)

Leave a Reply