MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan Pansus Aset DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka silaturahmi sekaligus bertukar pengalaman terkait pengelolaan dan optimalisasi barang milik daerah. Senin (10/8).
Rombongan Pansus Aset DPRD Sumut dipimpin Ketua Pansus Abdul Rahim Siregar dan diterima anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Asman yang juga wakil ketua Pansus aset daerah DPRD Sulsel di dampingi Patudangi dan Musakkar.
Abdul Rahim mengatakan, kunjungan ke Sulsel merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pansus Aset DPRD Sumut untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan aset daerah. Sebelumnya, rombongan juga telah mengunjungi sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
“Kami dari Pansus Aset Provinsi Sumatera Utara datang dalam rangka diskusi dan silaturahmi untuk menambah wawasan. Kami sudah mengunjungi beberapa daerah, termasuk Jawa Barat, DKI dan Yogyakarta. Terakhir kami berada di Sulsel untuk belajar bersama kawan-kawan di Sulsel,” ujar Abdul Rahim.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Pansus Aset DPRD Sumut untuk mempelajari praktik pengelolaan barang milik daerah di Sulsel sekaligus memperkuat hubungan antarlembaga dan antardaerah.
Sementara itu, Asman menjelaskan bahwa sebelum masuk pada pembahasan perubahan perda, pihaknya terlebih dahulu melakukan inventarisasi aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Inventarisasi dilakukan selama hampir satu bulan dengan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata aset yang dimiliki masing-masing.
“Kami sebelum masuk pembahasan perda ini, kami awali dengan inventarisasi aset yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Hampir tiga minggu, hampir sebulan ini, kami memang memanggil semua OPD untuk menginventarisasi semua aset-aset yang dimiliki oleh OPD,” kata Asman.
Dari hasil inventarisasi tersebut, ditemukan masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat.
Selain itu, terdapat aset yang masih bersengketa, dikuasai masyarakat maupun dikuasai pihak tertentu.
“Di situ terdapat bahwa ternyata masih banyak sekali aset yang dimiliki oleh provinsi yang belum memiliki alas hak, dalam hal ini sertifikat. Dan banyak juga punya aset yang bersengketa atau dikuasai oleh masyarakat dan ada juga bahkan yang dikuasai oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Asman mengatakan, inventarisasi dilakukan bukan hanya untuk mengetahui jumlah dan status aset, tetapi juga untuk melihat potensi aset tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, masih banyak aset daerah yang sebenarnya dapat menjadi sumber PAD, tetapi belum dikelola secara optimal sehingga menjadi aset tidak produktif.
“Tujuannya di bawah perda ini adalah bagaimana sehingga semua aset-aset yang kita miliki itu bisa menjadi sumber PAD. Banyak aset-aset kita yang ternyata seharusnya menjadi sumber PAD tapi tidak terkelola secara baik, maka itu menjadi aset yang tidak produktif,” jelasnya.
Asman menambahkan, berbagai persoalan tersebut menjadi bagian yang ditelusuri dalam proses pembahasan perubahan perda. Salah satu fokusnya adalah pengaturan mengenai pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi keuangan daerah.
Pembahasan perubahan rancangan perda tersebut saat ini masih memasuki tahap awal, yakni pembahasan pasal demi pasal perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014.
“Pembahasan draft perda yang kami bahas ini baru masuk pada pembahasan pasal per pasal dari perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Sehingga banyak persoalan yang muncul dalam pembahasan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan ruang lingkup pembahasan, termasuk apakah Pansus turut membahas aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
“Apakah kemudian aspek atau Pansus kita hari ini berbicara juga tentang Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dan lain-lain, atau seperti apa,” ujarnya.
Menurut Asman, optimalisasi aset semakin penting di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah.
“Dengan kondisi keuangan daerah kita yang sangat sempit ruang fiskalnya dengan adanya kebijakan pusat tentang super defisit dan dana transfer ke daerah, kami mempunyai pemikiran bahwa salah satu cara untuk meningkatkan PAD kita adalah bagaimana semua aset-aset milik ini kita optimalkan yang bisa menjadi sumber PAD,” tegas Asman.
Melalui kunjungan tersebut, DPRD Sulsel dan DPRD Sumut diharapkan dapat saling bertukar pengalaman dan masukan dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, legalitas, pengamanan hingga optimalisasi pemanfaatan aset sebagai sumber pendapatan daerah.

Leave a Reply