MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memaksimalkan 10 potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, menyusul turunnya target retribusi jasa usaha pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Fatma dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel, Senin (10/8/2026).
Fatma menyoroti target retribusi jasa usaha yang pada 2026 sebesar Rp77 miliar, namun pada 2027 justru turun menjadi sekitar Rp74 miliar.
Padahal, pemerintah daerah telah mengidentifikasi 10 sumber potensi PAD baru yang sebagian masuk dalam kelompok retribusi jasa usaha.
“Kenapa justru di tahun 2027 yang harusnya secara logika retribusi jasa usaha meningkat karena adanya penambahan 10 sumber PAD baru, justru targetnya menurun?” ujar Fatma.
Menurut Fatma, penambahan sumber PAD baru seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih optimistis dalam menetapkan target penerimaan 2027.
Apalagi, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ditargetkan segera diselesaikan. Fatma menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan target retribusi jasa usaha setelah regulasi tersebut ditetapkan.
“Kalau pajak daerah kita lihat cukup optimistis mau naik. Dengan adanya perda pajak dan retribusi daerah yang tinggal menunggu ketuk palu, mungkin masih bisa digejot lagi retribusi jasa usaha, apalagi ada penambahan 10 sumber PAD,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, M Arizal Ahmad , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Sulsel , menjelaskan bahwa target pendapatan yang masuk dalam rancangan APBD 2027 masih berdasarkan usulan masing-masing OPD pengelola pendapatan.
Menurutnya, sejumlah OPD masih belum percaya diri menaikkan target karena saat penyusunan awal APBD dilakukan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru belum ditetapkan.
“Rata-rata OPD banyak yang belum percaya diri menaikkan target karena menganggap perda kita ini belum jadi,” ungkapnya.
Meski demikian, Bapenda telah memetakan sejumlah potensi PAD baru yang dapat dikembangkan setelah regulasi baru diberlakukan.
Ia memaparkan, salah satu potensi berasal dari sektor kelautan dan perikanan melalui pemanfaatan rumpon. Terdapat sekitar 83 titik rumpon dengan tarif Rp150 ribu per titik, yang diperkirakan menghasilkan sekitar Rp12,45 juta per tahun.
Kemudian apartemen ikan sebanyak sekitar 1.657 unit dengan tarif Rp150 ribu per unit, dengan potensi penerimaan sekitar Rp248,55 juta per tahun.
Potensi lainnya berasal dari keramba jaring apung sebanyak sekitar 140 unit dengan tarif Rp300 ribu per unit.
Dari Kebun Raya Puncak, pemanfaatan camping ground dengan tarif sekitar Rp500 ribu per malam dan asumsi 200 kali pemanfaatan dalam setahun diperkirakan menghasilkan sekitar Rp100 juta per tahun.
Sektor transportasi melalui Bus Trans Sulsel menjadi salah satu potensi terbesar. Dengan tarif Rp4.600 dan estimasi sekitar 1,15 juta perjalanan penumpang, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp5,29 miliar per tahun.
“Bus Trans Sulsel sekarang sudah running. Alhamdulillah realisasinya sudah hampir Rp2 miliar. Ini kalau tarifnya Rp4.600 dikali 1,15 juta penumpang, bisa mendapat sekitar Rp5,29 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Stadion Olahraga Sudiang yang masih dibangun melalui kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat juga diproyeksikan menjadi sumber PAD. Dengan tarif sekitar Rp37,5 juta dan asumsi penggunaan 30 kali dalam setahun, potensinya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Potensi lainnya berasal dari layanan pengujian logam yang diperkirakan mencapai Rp250 juta per tahun serta laboratorium pengujian tenaga kerja yang diproyeksikan menghasilkan sekitar Rp1 miliar per tahun.
Ari juga menyebut aplikasi Baju Bodo, marketplace milik Pemprov Sulsel, sebagai salah satu potensi baru. Pada 2025, nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp278 miliar dengan 31 ribu produk. Dengan asumsi tarif 0,5 persen, potensi penerimaan daerah diperkirakan sekitar Rp1,3 miliar.
Selain itu, pemanfaatan alat berat dan Badan Layanan Umum Terpadu (BLUT) SMK juga masuk dalam pemetaan sumber PAD baru.
Namun, pemaparan potensi tersebut mendapat catatan dari DPRD, terutama terkait objek yang sebelumnya diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bantuan.
Fatma mempertanyakan apakah sarana seperti apartemen ikan dan fasilitas lainnya yang diserahkan kepada kelompok nelayan melalui program pemerintah kemudian akan dibebani retribusi.
“Ini kan bantuan yang diserahkan kepada masyarakat, kelompok-kelompok oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dikasih cuma-cuma oleh Pemprov, sudah dikasih cuma-cuma lagi dipajaki?” ujarnya.
Ari menjelaskan, yang menjadi objek retribusi bukan bantuan atau bibit yang diberikan kepada masyarakat, melainkan pemanfaatan fasilitas atau ruang yang menghasilkan manfaat ekonomi.
Bapenda menilai potensi-potensi tersebut masih dapat dimaksimalkan dalam pembahasan APBD 2027, terutama setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan.
Fatma meminta Bapenda bersama OPD pengelola pendapatan melakukan kajian ulang terhadap target retribusi 2027. Menurutnya, penambahan 10 sumber PAD baru harus benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan daerah, bukan sekadar tercantum dalam regulasi.(*)

Leave a Reply