DPRD Sulsel Setujui Pengajuan Dua Ranperda Pemprov di Luar Propemperda 2026

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa (4/8/2026).

Dua Ranperda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum persetujuan diberikan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan penjelasan mengenai alasan pengajuan dua Ranperda di luar Propemperda. Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus segera ditindaklanjuti agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif.

“Dua rancangan peraturan daerah ini diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 karena merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibutuhkan secara segera untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jufri Rahman.

Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban pemegang IUPK membayarkan bagian keuntungan bersih sebesar enam persen kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga mengamanatkan agar mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian keuntungan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi.

“Perda ini menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan,” kata Jufri.

Materi Ranperda tersebut mengatur mekanisme perhitungan bagian pemerintah daerah, tata cara pelaporan, pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah, sanksi administrasi, hingga mekanisme penyaluran bagian kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah sekaligus untuk memperkuat tata kelola perusahaan, penyertaan modal, dan struktur kepemilikan saham.

Selanjutnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap usulan tersebut. Ia mengatakan pengajuan kedua Ranperda telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Bapemperda, kata Yeni, telah melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait serta berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui pengajuan dua rancangan perda tersebut untuk mendorong kemandirian fiskal Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Yeni Rahman.

Ia menjelaskan, salah satu alasan penting pembentukan Ranperda IUPK adalah karena PT Vale Indonesia Tbk sebagai salah satu pemegang IUPK di Sulawesi Selatan telah siap menyetorkan bagian keuntungan bersih sebesar enam persen kepada pemerintah daerah. Namun, penyaluran tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah.

“Optimalisasi penerimaan daerah dari profit sharing atau bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel, Yeni mengatakan langkah tersebut juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan penjaminan daerah memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar secara bertahap hingga tahun 2028.

Di akhir laporannya, Bapemperda menitipkan harapan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memperjuangkan porsi pembagian hasil pertambangan dalam proses rekonsiliasi dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang dimediasi Kementerian ESDM.

“Kami berharap Sulawesi Selatan memperoleh porsi bagi hasil yang lebih besar karena hasil produksi di wilayah Sulsel telah berupa nickel matte atau produk logam setengah jadi, sedangkan di Sulawesi Tengah masih berupa ore atau hasil galian,” tutup Yeni Rahman.

Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan laporan Bapemperda, DPRD Sulsel kemudian menyetujui pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(*)

Leave a Reply