Bupati Sidrap Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Penjualan Barang Rampasan Negara

SIDRAP, LINGKARNEWS CO.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan negara tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dan sejumlah tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 171,4689 gram dan 141 butir pil ekstasi dengan berat 226,7264 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syaharuddin Alrif menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba. Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Syaharuddin.

Usai prosesi pemusnahan, Bupati juga memimpin pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan negara. Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memadati lokasi untuk mengikuti proses penjualan secara terbuka.

Syaharuddin mengapresiasi inovasi Kejaksaan Negeri Sidrap yang menghadirkan mekanisme penjualan langsung barang rampasan negara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Sidrap. Kita melihat masyarakat begitu antusias mengikuti lelang hari ini. Itu sangat luar biasa. Artinya, hasil penegakan hukum dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan dalam proses pemusnahan barang bukti maupun penjualan barang rampasan negara menjadi bukti bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Semua proses dilakukan secara transparan dan terbuka. Mulai dari pemusnahan barang bukti hingga penjualan langsung barang rampasan negara. Ini menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika, serta mendorong tata kelola barang rampasan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Leave a Reply