Reses di Kelurahan Mattoanging, Kadir Halid Siap Fasilitasi Penyelesaian Aspirasi Konstituen Termasuk Persoalan GMTD

MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan Makassar, Dr. A. Kadir Halid, dari fraksi Golkar menggelar reses/temu konstituen Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2025/2026 di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Masa reses 22-29 Juli.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah setempat, aparat TNI dan Polri, tokoh masyarakat, serta warga yang memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari persoalan pertanahan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Dalam dialog bersama warga, Kadir Halid menyoroti persoalan kawasan Tanjung Bunga yang dikelola PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Ia menjelaskan, sejak 1991 GMTD mendapat izin mengelola kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektare, yang terdiri atas sekitar 700 hektare di Kota Makassar dan 300 hektare di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, dari total luas kawasan tersebut, baru sekitar 700 hektare yang telah dibebaskan, sehingga masih terdapat sekitar 300 hektare yang belum dibebaskan.

“Kami siap memfasilitasi jika ada persoalan yang belum masuk ke ranah hukum. Nanti kami akan memanggil pihak GMTD untuk meminta penjelasan dan mendorong penyelesaiannya. Tetapi kalau sudah menjadi perkara di pengadilan, DPRD tidak bisa ikut campur karena itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Kadir Halid.

Ia menambahkan, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi tempatnya bertugas bermitra dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sehingga berbagai aspirasi masyarakat terkait pertanahan maupun infrastruktur dapat diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Pada kesempatan itu, Kadir Halid juga memaparkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang tengah mempercepat pembangunan dan perbaikan sekitar 2.014 kilometer jalan berstatus jalan provinsi.

Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan strategis telah dan sedang dikerjakan secara bertahap, termasuk Jalan Hertasning dan beberapa ruas lainnya. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada badan jalan, tetapi juga drainase agar jalan lebih awet dan tidak cepat rusak akibat genangan air.

Untuk wilayah Kota Makassar, ia menyebut sejumlah ruas yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, Jalan Kumala, Jalan Banta-bantaeng, Jalan Andi Mappaodang, serta beberapa ruas strategis lainnya yang akan terus mendapat perhatian.

Selain membahas pertanahan dan infrastruktur, Kadir Halid turut mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah. Ia mengajak masyarakat mulai memilah sampah dari rumah sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Peraturan Wali Kota yang mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sudah semakin penuh, sehingga partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah menjadi sangat penting.

Reses berlangsung dalam suasana dialog yang hangat dan interaktif. Berbagai aspirasi warga Kelurahan Mattoanging dicatat untuk diperjuangkan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Leave a Reply