MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Kesiapan penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus menjadi perhatian warga saat Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 Anggota DPRD Sulawesi Selatan, H. Mahmud, ST., MM., MSP., MT., di BTP Blok M, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Dalam dialog, Kafrawi menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai sistem baru pengelolaan sampah masih minim. Menurutnya, masyarakat membutuhkan edukasi yang disertai praktik langsung mengenai cara memilah sampah.
“Jangan hanya menjelaskan. Bawa juga alat dan berikan contoh langsung kepada masyarakat agar mereka lebih mudah memahami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, H. Mahmud mengatakan sosialisasi harus diperkuat hingga tingkat RT, RW, dan kelurahan agar masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, B3, dan residu.
Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Ke depan, hanya sampah residu yang akan diangkut ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik diharapkan dikelola melalui Bank Sampah Unit (BSU) maupun pengolahan kompos.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah sejak dari rumah, volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang. Yang dibuang hanyalah sampah yang benar-benar tidak memiliki nilai guna,” ujarnya.
H. Mahmud menilai pemerintah juga harus memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana pendukung, termasuk Bank Sampah Unit, fasilitas pengolahan kompos, dan petugas pengelola sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh aspirasi warga dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru karena fasilitas pendukungnya belum siap,” tutupnya.(*)

Leave a Reply