Reses di Pakkatto Gowa, Rifail Ka’bah Faizal Hijaz Siap Kawal Keluhan Jalan Poros Malino dan Irigasi Petani

GOWA, LINGKARNEWS CO.ID – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Rifail Ka’bah Faizal Hijaz, menggelar kegiatan Temu Konstituen, Konsultasi, Koordinasi, dan Penjaringan Aspirasi (Reses) Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. (23/7).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspirasi masyarakat disampaikan, di antaranya terkait kondisi Jalan Poros Malino yang dinilai mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Selain persoalan infrastruktur jalan, warga juga menyampaikan kebutuhan pembangunan jaringan pengairan untuk mendukung aktivitas pertanian, khususnya akses air menuju lahan persawahan petani di Desa Pakkatto.

Menanggapi aspirasi warga, Rifail Ka’bah Faizal Hijaz mengatakan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, baik kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Semua aspirasi yang disampaikan warga akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan ada juga yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan jalan melalui skema multiyears, termasuk penanganan Jalan Poros Malino yang merupakan jalan provinsi.

“Untuk Jalan Poros Malino, saat ini pemerintah provinsi memang sedang melaksanakan proyek multiyears jalan provinsi. Namun apa yang menjadi keluhan masyarakat tetap akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar menjadi perhatian dalam percepatan penanganannya,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat dan mengawal setiap aspirasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.(*)

Leave a Reply