Komite Adat Geruduk DPRD Sulsel, Tagih Pansus Hak Angket Kasus GMTD

MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID – Massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026). Mereka mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket dan pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen oleh aparat penegak hukum.

Selama aksi berlangsung, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menemui mereka. Namun hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir menerima aspirasi massa.

Perwakilan massa hanya ditemui Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan anggota DPRD pada pekan depan.

Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket sangat mendesak karena berbagai dugaan persoalan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya belum ditindaklanjuti.

“Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” kata Zubhan.

BACA JUGA:  Respons Cepat Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif Bersama Legislator Dapil Wajo Kompak Datangi Desa Lautang

Menurutnya, Pansus diperlukan agar DPRD dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan hingga pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Komite Adat menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 bersama DPRD Sulsel, PT GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, dan masyarakat adat telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.

Namun, hingga kini massa menilai belum ada tindak lanjut terhadap hasil RDP tersebut.

Selain mendesak pembentukan Pansus, massa juga meminta PT GMTD membuka data lengkap mengenai pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kami belum melihat adanya respons maupun tindakan nyata dari DPRD maupun pihak terkait. Karena itu kami datang kembali untuk menagih komitmen pembentukan Pansus Hak Angket,” ujarnya.

Massa juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 1991 yang diperbarui pada 1995. Mereka menilai kawasan yang semula direncanakan sebagai kawasan wisata kini berkembang menjadi kawasan properti dan perumahan sehingga memicu sengketa lahan di sejumlah titik.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulsel Sambut Kunjungan Kepala BNNP, Bahas Edukasi Antinarkoba bagi Pelajar

Selain itu, massa menyoroti perbedaan data pembagian dividen yang mencuat dalam RDP. Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada seluruh pemegang saham sepanjang 2021–2025.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel, Since Erna Lamba, menyampaikan hasil pencocokan data bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang menunjukkan angka berbeda. Perbedaan data tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kekecewaan massa semakin bertambah karena tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel menemui mereka. Meski demikian, Sekretariat DPRD Sulsel berjanji akan memfasilitasi audiensi dengan perwakilan massa pada Jumat.

Usai menggelar aksi di DPRD Sulsel, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan serupa terkait dugaan penyimpangan pembagian dividen dan persoalan lahan yang mereka soroti. Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan menyiapkan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak segera menindaklanjuti desakan pembentukan Pansus Hak Angket.(*)

Leave a Reply