Masih Terjadi Kelangkaan Solar dan Pemadaman Listrik, Komisi D Kembali Panggil PLN dan Pertamina

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembali memanggil pihak PLN dan Pertamina untuk membahas persoalan kelistrikan serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih dikeluhkan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menyoroti pemadaman listrik secara berkala yang terjadi akibat defisit daya sekitar 100 megawatt (MW).

Abdul Rahman mempertanyakan langkah antisipasi PLN terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan defisit daya bukan kali pertama terjadi sehingga seharusnya dapat diantisipasi lebih awal.

“Kenapa pihak PLN jauh-jauh sebelumnya tidak melakukan atau mengantisipasi terjadinya hal-hal yang seperti ini?” kata Abdul Rahman. Selasa (6/10).

Selain persoalan pemadaman, Abdul Rahman juga mempertanyakan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. Ia meminta PLN menjalankan ketentuan dan regulasi yang berlaku ketika terjadi pemadaman.

“Ketika PLN melakukan pemadaman di masyarakat, baik dia melakukan sosialisasi maupun tidak, pasti harus mengikuti regulasi, diskon dan lain sebagainya. Jangan selalu masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Ia bahkan meminta PLN memberikan bentuk kompensasi yang lebih nyata kepada pelanggan.

“Sekali-sekali juga PLN kasih gratis listrik sama masyarakat,” katanya.

Dalam rapat yang sama, Abdul Rahman menyoroti masih terjadinya antrean panjang dan kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah daerah di Sulsel. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, termasuk nelayan.

“Kalau khusus untuk BBM solar, katanya sudah ada penambahan kuota. Pertanyaan saya, kenapa kalau ada penambahan kuota masih terjadi kelangkaan yang akhirnya membuat mobil antre panjang?” ujar Abdul Rahman.

Ia mengatakan persoalan ketersediaan solar tidak hanya berdampak pada kendaraan, tetapi juga masyarakat pesisir yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.

“Banyak sekali masyarakat kita, khususnya para nelayan, yang tidak melakukan aktivitas atau tidak mendapatkan mata pencahariannya karena persoalan BBM,” katanya.

Karena itu, Abdul Rahman meminta Pertamina memberikan data distribusi solar secara lebih rinci, termasuk kuota masing-masing kabupaten/kota hingga setiap SPBU. Data tersebut dinilai penting agar DPRD dapat ikut melakukan pengawasan.

“Saya minta ini menjadi rekomendasi penting. Berikan kami data berapa kuotanya di setiap SPBU. Kita sama-sama mengawasi nanti,” tegasnya.

Abdul Rahman juga meminta distribusi BBM subsidi dipastikan tepat sasaran. Ia mengingatkan agar kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat di suatu daerah tidak dialihkan ke wilayah lain.

“Jangan sampai kuota kota-kota yang ada di daerah kami dialihkan ke daerah lain yang dekat dengan pertambangan. Saya bukan menghakimi, saya cuma ingin penegakan,” ujarnya.

Selain distribusi solar, Komisi D turut mempertanyakan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Abdul Rahman juga meminta kejelasan mengenai distribusi LPG 3 kilogram, termasuk harga di tingkat pengecer. Ia menyebut harga LPG subsidi pernah melonjak hingga Rp40 ribu saat terjadi kelangkaan.

“Pernah terjadi kelangkaan LPG tiga kilo. Menurut informasi masyarakat, pernah membeli dengan harga sampai Rp40 ribu. Ini tentu menjadi keresahan masyarakat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Abdul Rahman juga meminta Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM. Menurutnya, jika stok dinyatakan aman, harus ada penjelasan mengapa antrean panjang dan kelangkaan masih terjadi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi tingginya kebutuhan BBM di Sulsel, salah satunya peningkatan aktivitas logistik seiring pertumbuhan ekonomi Sulsel dan Makassar yang berada di kisaran 6 persen.

Pertamina juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Disparitas harga antara BBM subsidi dan kebutuhan pengguna tertentu dinilai menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pelangsiran.

“Bisa dibayangkan, Pak, satu liter Rp15 ribu, 200 liter saja itu sudah Rp3 juta. Nah, itu yang membuat,” jelas pihak Pertamina.

Pertamina menegaskan pengawasan distribusi BBM tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).

“Dalam hal pengawasan maupun mitigasi, kami tentunya tidak bisa sendiri. Kami butuh dukungan juga dari Pemda, dari APH, dari seluruh pihak untuk bisa melakukan pengawasan,” katanya.

Pertamina juga menyampaikan bahwa seluruh SPBU telah terhubung secara digital, termasuk melalui sistem pemantauan transaksi dan kamera pengawas.

Dalam pengawasan tersebut, Pertamina menyebut telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 nomor polisi (nopol) kendaraan yang diindikasikan terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM.

“Kurang lebih ada 6.000 nopol yang sudah kami blokir, yang kami indikasikan terkait dengan aktivitas pelangsiran,” ungkapnya.

Selain pemblokiran nopol kendaraan, Pertamina menyebut terdapat SPBU yang distribusi BBM-nya dihentikan sementara sebagai bagian dari tindakan terhadap pelanggaran.

Pertamina menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan internal berada hingga titik nozzle di SPBU. Sementara aktivitas yang terjadi di luar area SPBU menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Level pengawasan kami itu memang sampai dengan di ujung nozzle. Artinya yang menjadi tanggung jawab SPBU itu adalah di ujung nozzlenya. Satu meter di luar area SPBU itu seharusnya sudah menjadi ranah APH,” jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Abdul Rahman kembali meminta Pertamina menyerahkan data SPBU yang telah mendapatkan tindakan atau sanksi.

“Bisa tidak kasih data-data dari SPBU mana yang kita kasih tindakan?” tanya Abdul Rahman.

Komisi D DPRD Sulsel berharap data dari PLN dan Pertamina dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pengawasan untuk memastikan pelayanan energi, baik listrik maupun BBM bersubsidi, berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.(*)

Leave a Reply