MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulawesi Selatan, Marjono, menyoroti regulasi pengelolaan hasil pertambangan yang dinilai belum memberikan porsi yang cukup bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas keberadaan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan. Dalam pembahasan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel, Andi Izman Padjalangi, bersama anggota Pansus lainnya serta perwakilan Kabupaten kota. Senin (5/10).
Marjono mengatakan, dari hasil RDP diketahui terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur, Luwu hingga Luwu Utara.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya banyaknya perusahaan yang mengelola sumber daya alam di daerah, tetapi juga skema kontribusi yang diterima daerah penghasil.
“Dari sisi regulasi kelihatannya masih tidak berpihak kepada daerah-daerah di mana sumber daya alam itu dikelola,” ujarnya.
Marjono mencontohkan, terdapat daerah yang memiliki banyak perusahaan tambang, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki kewajiban membayar royalti.
Di sisi lain, terdapat perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan masuk dalam skema profit sharing. Namun, menurutnya, perusahaan yang masuk dalam skema tersebut masih sangat terbatas.
“Baru satu perusahaan, yang satu baru mulai mau produksi. Sementara perusahaan yang mengeruk sumber daya alam kita ini sudah dari kemarin banyak,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Marjono, akan menjadi bahan Pansus untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam.
“Saya pakai istilah konsultasi. Sebenarnya kita mau protes ini pemerintah pusat. Kenapa bisa bikin regulasi seperti itu,” tegasnya.
Marjono menjelaskan, dalam skema profit sharing yang dibahas, perusahaan mengeluarkan 10 persen dari keuntungan bersih. Ketentuan yang berlaku mengatur pembagian bagian tersebut kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai formula yang telah ditetapkan.
Namun, usulan Marjono adalah agar porsi daerah penghasil diperbesar. Ia mengusulkan komposisi pembagian tersebut diubah sehingga daerah penghasil mendapatkan 4 persen, sementara pemerintah pusat memperoleh 2,5 persen.
“Harusnya dibalik. 2,5 persen ke pemerintah pusat, yang 4 persen ke daerah penghasil, supaya daerah penghasil itu menikmati sumber daya alamnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki cakupan wilayah yang luas sehingga tetap akan memperoleh manfaat dari berbagai perusahaan yang mengelola sumber daya alam di seluruh Indonesia.
“Kalau pemerintah pusat 2,5 persen kan kali se-Indonesia. Betapa banyaknya itu perusahaan se-Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, usulan tersebut akan menjadi bahan Pansus dalam melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Harusnya 4 persen ke daerah penghasil, 2,5 persen ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply