MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sugiarti Mangun Karim, menyoroti perubahan regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Andi Sugiarti saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pembagian Keuntungan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Sulsel yang dipimpin Ketua Pansus Marjono, Senin (5/10/2026).
Dalam RDP tersebut, Andi Sugiarti menjelaskan perubahan regulasi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) dan IUPH. Menurutnya, PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan dari PP Nomor 66 Tahun 2021 dan PP Nomor 25 Tahun 2024.
“PP 39 itu awalnya kan adalah PP Nomor 66 Tahun 2021, yang isinya itu adalah IUP dan IUPH. Tapi diubah dua kali. Diubah ke PP Nomor 25 Tahun 2024, mempersempit IUP, dan diubah lagi ke PP Nomor 39 Tahun 2025,” ujar Andi Sugiarti.
Ia menilai perubahan tersebut membuat ruang bagi daerah dalam memperjuangkan kepentingan pelaku usaha semakin terbatas.
“Di situ IUP hilang sama sekali dan isinya hanya IUPH. Jadi ini adalah bagian daripada strategi untuk kemudian bagaimana kita tidak bisa berdaya terhadap teman-teman yang ada di UKM ini,” katanya.
Andi Sugiarti menegaskan, perjuangan yang dilakukan daerah tidak hanya berkaitan dengan upaya menyelamatkan wilayah, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Saya hanya ingin menyatakan pimpinan bahwa perjuangan kita ini adalah bukan hanya menyelamatkan wilayah kita, tetapi menyelamatkan teman-teman kita ini jangan sampai berjalan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mendatangi dan meminta penjelasan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Diperlukan strategi agar kepentingan dan hak pelaku usaha dapat diperjuangkan.
“Kita juga bisa saja datang ke sana, minta apa, tanya pemerintah kabupaten. Tapi persoalannya, ruang untuk mendukung teman-teman ini tidak ada. Karena ruang untuk mendukung teman-teman ini tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya langkah strategis untuk memperjuangkan hak pelaku usaha melalui pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
“Sehingga kemudian kita harus melakukan strategi untuk kemudian bisa menampakkan hak pada teman-teman pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” tandas Andi Sugiarti.(*)

Leave a Reply