MAKASSAR,LINGKARNEWS CO.ID — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang tetap dipertahankan dalam ranperda tersebut adalah pengaturan mengenai Dana Abadi Kebudayaan Daerah.
Ketua Pansus Kebudayaan DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, mengatakan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembahasan ranperda tersebut. Seluruh poin telah dibahas dan diselesaikan.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi masalah, sudah selesai. Kita sudah dengar tadi, kita sudah tutup. Tidak ada lagi permasalahan,” kata Firmina. Selasa (29/9).
Menurut Firmina, Dana Abadi Kebudayaan Daerah tetap dicantumkan meskipun saat ini belum tersedia anggaran untuk merealisasikannya. Hal itu karena perda akan menjadi regulasi yang berlaku untuk jangka panjang menjaga kelestarian budaya di Sulawesi Selatan.
“Sekarang mungkin belum ada anggaran, tapi besok-besok, entah tahun berapa, ekonomi kita sudah membaik, saya yakin Dana Abadi ini akan ada. Makanya tetap kita cantumkan,” ujarnya.
Dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, ketentuan mengenai pendanaan diatur dalam Bab XV. Pasal 79 menyebut pendanaan pemajuan kebudayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 80 mengatur pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemajuan kebudayaan. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81 juga mengatur alokasi pendanaan dari APBD setiap tahun anggaran melalui anggaran dinas, yang meliputi pendanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Dana Abadi Kebudayaan Daerah, dan MKSS.
Selain Dana Abadi, keberadaan masyarakat adat atau lembaga adat juga tetap dimasukkan dalam ranperda. Firmina menilai lembaga adat merupakan bagian penting dari institusi adat dan budaya yang perlu diperkuat.
“Lembaga adat ini tidak akan ada beban. Kita cantumkan karena tidak ada beban buat kita regulasi di provinsi, karena tinggal penguatan. Di daerah-daerah semua mencantumkan lembaga adat di setiap kabupaten,” katanya.
Firmina menegaskan, budaya merupakan bagian dari identitas masyarakat yang perlu dijaga dan dilestarikan. Kehadiran perda diharapkan menjadi payung regulasi untuk mengatur, memperkuat, dan menjaga kelestarian budaya serta adat istiadat di Sulsel.
“Budaya ini identitas kita. Jadi kita berharap sekali perda ini lahir, regulasinya ada untuk mengatur, menguatkan, menjaga kelestarian dari identitas kita lewat budaya dan adat istiadat,” ujarnya.
Ranperda tersebut juga mengatur pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Dalam Pasal 78, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi secara berkala, dengan pelaksanaannya oleh Gubernur.
Firmina mengatakan, ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Pansus juga telah mendapatkan saran dan masukan dari Kementerian Kebudayaan.
“Kalau ada saran dari Kementerian Dalam Negeri, kita akomodir. Itu gunanya kita konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Firmina.
Sebagai orang Toraja, Firmina juga menyampaikan apresiasi terhadap lahirnya regulasi tentang pemajuan kebudayaan tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting bagi masyarakat Toraja karena mencakup berbagai aspek kebudayaan, mulai dari bahasa, pakaian, adat istiadat hingga tanah adat.
“Saya sebagai orang Toraja, berterima kasih dengan adanya perda pemajuan kebudayaan ini. Khusus kita di Toraja, semua yang berhubungan mulai dari bahasa, berpakaian, sampai adat istiadat, tanah pun tanah adat ada. Semuanya berhubungan dengan adat,” katanya.
Ia berharap perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum di tingkat provinsi sekaligus dikoneksikan dengan peraturan daerah di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Dengan adanya regulasi ini paling tidak bisa jadi payung hukum dari provinsi untuk dikoneksikan dengan peraturan daerah yang penguatan di perda-perda yang ada di Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara, supaya bisa diterapkan, paling tidak mengatur dan menguatkan aturan adat istiadat yang ada di daerah,” pungkas Firmina.(*)

Leave a Reply