Pemprov Sulsel Pangkas Rp66 Miliar Pengadaan Tanah, Kadir Halid Sebut Sejumlah Proyek Terdampak

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memangkas anggaran sejumlah program pengadaan tanah dalam APBD Perubahan 2026. Total pengurangan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp66 miliar.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pemangkasan terjadi pada sejumlah program pengadaan tanah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga fasilitas publik.

“Misalnya pengadaan tanah untuk Kostrat itu di-hold. Termasuk pengadaan tanah untuk pembukaan masjid di Panampu juga itu tidak jalan,” kata Kadir Halid saat rapat dengan Parkimtan. Kamis (17/9).

Pengadaan tanah untuk pembangunan bypass Mamminasata juga mengalami pengurangan. Dari sebelumnya sekitar Rp90 miliar, anggarannya menjadi sekitar Rp50 miliar lebih.

Selain itu, pengadaan tanah Bandara Luwu berkurang sekitar Rp3 miliar, Bandara Bone sekitar Rp2 miliar lebih, serta pengadaan tanah untuk pembangunan SMA di Kabupaten Bone berkurang sekitar Rp4 miliar.

“Jadi total itu sekitar berkurang sekitar Rp66 miliar pengadaan tanah untuk tahun 2026 ini,” ujarnya.

Kadir menjelaskan, tidak seluruh pengadaan tanah masih dalam proses. Pengadaan tanah di Bone dan Bandara Luhu disebut telah selesai dan pembayarannya telah lunas. Sementara sejumlah pengadaan tanah lainnya masih dalam proses.

Dalam pembahasan yang sama, Kadir juga menyinggung program pembangunan rumah bagi masyarakat yang akan mendapat porsi anggaran lebih besar pada 2027.

Menurutnya, pada 2027 pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.020 rumah baru. Setiap unit rumah dialokasikan sekitar Rp50 juta dengan ukuran bangunan 5×6 meter.

“2027 baru besar sekali. Karena itu kurang lebih tahun 2027 itu kurang lebih 1.020 rumah,” jelasnya.

Kadir juga menyoroti persyaratan kepemilikan alas hak bagi masyarakat penerima bantuan rumah. Menurutnya, kewajiban memiliki sertifikat dapat menjadi kendala bagi masyarakat yang menempati lahan tetapi belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.

Karena itu, ia mendorong agar keterangan dari kepala desa atau lurah dapat menjadi dasar untuk pengusulan bantuan pembangunan maupun perbaikan rumah.

“Kalau sudah ada keterangan dari kepala desa, atau kalau di kota misalnya ada keterangan dari kelurahan, itu sudah bisa dipakai dasar bahwa ini sudah bisa diperbaiki rumahnya. Kalau harus ada sertifikat maka itu susah,” katanya.

Untuk pembangunan rumah baru, program tersebut diarahkan ke kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui pemetaan pemerintah. Kadir menyebut setiap kabupaten dan kota telah memiliki kawasan kumuh yang menjadi sasaran program.

Di Makassar, misalnya, terdapat tiga lokasi kawasan kumuh yang disebut menjadi sasaran program, yakni Barombong, Taman Real, dan Binjauan.

“Setiap ada bantuan pasti ke situ, di kawasan kumuh itu. Tidak boleh menyimpang dari situ karena sudah ditentukan,” ujarnya.(*)

Leave a Reply