Dewan Sulsel Marji Rumpak Terima Kunjungan Komisi A DPRD Palopo, Diskusi Pembentukan Ranperda

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Marji Rumpak, menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Palopo di DPRD Sulsel di kantor Bina Marga Pettarani Makassar. Rabu (19/8).

Kunjungan tersebut membahas implementasi peraturan daerah, khususnya perda yang lahir dari inisiatif DPRD serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

Rombongan Komisi A DPRD Kota Palopo dipimpin Ketua Komisi A, Aris Munandar. Dalam pertemuan tersebut, Aris menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan untuk mempelajari berbagai hal yang telah diterapkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terutama terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan perda, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

Aris mengatakan, DPRD Kota Palopo ingin mengetahui lebih jauh teknis pelaksanaan perda yang merupakan usul inisiatif anggota DPRD, termasuk proses sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami datang ke DPRD Provinsi pada hari ini untuk mempelajari dan berkonsultasi terkait implementasi peraturan perundang-undangan, khususnya bagaimana peraturan daerah yang merupakan usul inisiatif DPRD dilaksanakan,” ujar Aris.

Menurut Aris, dalam proses penyusunan perda inisiatif DPRD, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi mulai dari tahap penyusunan, pembahasan hingga penetapan.

Hal tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Palopo karena pihaknya masih membutuhkan referensi mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi perda yang lahir dari inisiatif anggota DPRD.

Aris juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan studi tiru terkait penegakan peraturan daerah dan mendapatkan sejumlah masukan mengenai pentingnya pendekatan humanis dalam menjalankan penegakan perda maupun peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Marji Rumpak menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Kota Palopo. Ia menyampaikan bahwa berbagai hal yang menjadi maksud dan tujuan kunjungan telah didengarkan bersama, termasuk pertanyaan mengenai proses penyusunan, sosialisasi, serta pelibatan masyarakat dalam pembentukan perda.

“Tujuan Bapak dan Ibu dari DPRD Kota Palopo datang ke sini sudah kita dengarkan bersama. Kita juga sudah mendengarkan apa yang ingin ditanyakan. Pada kesempatan ini, kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk menyampaikan lebih lanjut,” ujar Marji.

Sementara itu, staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yudi, menjelaskan mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah di DPRD Sulsel.

Menurut Yudi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda dilakukan melalui sejumlah tahapan, salah satunya pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Yudi menjelaskan, pada 2021 hingga 2023, DPRD Sulsel sempat melaksanakan kegiatan konsultasi publik sebelum rancangan perda masuk ke tahap pembahasan di tingkat Pansus.

“Dulu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi publik sebelum masuk pada pembahasan di tingkat Pansus. Jadi rancangan perda dan naskah akademik terlebih dahulu dikonsultasikan kepada publik atau masyarakat,” ujar Yudi.

Dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat serta berbagai elemen kelompok masyarakat yang berkaitan dengan substansi rancangan perda diundang untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang akan dibentuk.

Masukan masyarakat kemudian menjadi bahan bagi tim perumus dalam menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

Yudi mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam aturan ini dijelaskan terkait partisipasi masyarakat dalam penyusunan atau perumusan suatu kebijakan, termasuk peraturan daerah,” jelasnya.

Namun, pelaksanaan konsultasi publik tersebut kemudian dihentikan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait item belanja yang tidak tercantum dalam Standar Satuan Harga (SSH).

“Waktu itu ada temuan BPK terkait item belanja yang tidak termuat dalam SSH. Ada dua item belanja, termasuk honor tim perumus. Itu yang menjadi permasalahan sehingga kegiatan konsultasi publik dihentikan,” ungkap Yudi.

Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa secara hukum partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah tetap memiliki dasar dan penting untuk dilakukan.

Menurutnya, konsultasi publik tersebut pada prinsipnya memiliki kemiripan dengan kegiatan reses anggota DPRD, yakni menghimpun aspirasi masyarakat, termasuk masukan terkait judul dan substansi perda yang akan menjadi inisiatif DPRD.

Untuk tahapan pembentukan perda, Yudi menyebut DPRD tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Permendagri Nomor 80 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan referensi bagi DPRD Kota Palopo dalam memperkuat fungsi legislasi, khususnya memastikan pembentukan perda inisiatif DPRD berjalan sesuai ketentuan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih luas.(*)

Leave a Reply