MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, mempertanyakan target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar sekitar Rp240 miliar di tengah program penghapusan denda dan diskon pajak yang sedang berjalan.
Andre menilai target tersebut perlu dijelaskan secara rinci karena berdasarkan data yang dipaparkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, potensi penerimaan PKB mencapai sekitar Rp356 miliar.
Namun, menurut Andre, potensi tersebut berpotensi mengalami perubahan karena pemerintah daerah tengah menjalankan program penghapusan denda dan berbagai keringanan pajak.
“Kalau kita membahas denda, total dengan data yang dipaparkan oleh Pak Kaban dan tim itu sekitar Rp356 miliar sekian. Di luar daripada ini, yang kita pasangkan Rp240 miliar. Tapi apakah perhitungan Rp240 miliar ini sudah termasuk dengan hitungan penghapusan denda pajak yang akan berjalan nantinya?” kata Andre dalam rapat badan anggaran KUA-PPAS Perubahan. Selasa (11/8).
Andre menilai penghapusan denda akan berdampak terhadap nilai potensi penerimaan. Terlebih, program diskon dan keringanan pajak masih berlangsung pada Agustus dan disebut akan kembali berjalan pada September.
“Dengan penghapusan denda pajak itu akan menjadi pengurangan dari nilai Rp356 miliar ini, di luar daripada diskon-diskon yang akan berjalan,” ujarnya.
Karena itu, Andre meminta Bapenda memastikan target Rp240 miliar telah dihitung berdasarkan kondisi setelah memperhitungkan seluruh program keringanan pajak yang berjalan.
“Sekarang kita berjalan di bulan Agustus ini untuk penghapusan denda dan diskon-diskon yang lain. Sehingga angka Rp356 miliar ini pasti akan turun. Nah, apakah angka Rp240 miliar yang dimasukkan itu sudah berdasarkan hitungan dengan program yang akan berjalan atau seperti apa rasionalisasinya?” tegasnya.
Selain mempertanyakan rasionalisasi target, Andre juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan apabila Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penerimaan baru disahkan.
Ia mempertanyakan apakah pungutan dapat dilakukan secara mundur apabila Perda, misalnya, baru disahkan pada Oktober, atau baru dapat dilakukan sejak Perda tersebut mulai berlaku.
“Ini yang perlu kita tahu, Pak Kaban. Apakah pada saat Perda ini sudah disahkan, anggap contoh disahkannya di bulan 10, apakah kita bisa memungutnya itu mundur atau seperti apa? Apakah ada acuan Permennya atau seperti apa tingkat atasnya?” tanya Andre.
Menurut Andre, kepastian tersebut penting agar DPRD mengetahui dasar hukum pemungutan serta memastikan potensi penerimaan daerah dapat direalisasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Sulsel, Winarno, menjelaskan bahwa pihak yang menjadi objek penerimaan (PT Vale) pada dasarnya sudah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembayaran dan tidak harus menunggu Perda Sulsel selesai.
“Jadi sebenarnya sudah siap bayar itu, tidak menunggu Perda kita,” jelasnya.
Ia menjelaskan penerimaan tersebut berkaitan dengan tiga wilayah provinsi sehingga diperlukan koordinasi antara Sulsel, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
“Memang ini berpengaruh di tiga wilayah. Walaupun Sulsel selesai, tapi Sultra dengan Sulteng tidak selesai, itu dia akan dibayarkan. Makanya kami tiga provinsi ini saling share,” jelasnya.
Winarno menambahkan, koordinasi antartiga provinsi masih dilakukan. Ia menyebut batas waktu pembayaran ditargetkan hingga 31 Desember.
“Kalau Sulteng sudah aman, tinggal kita dengan Sultra. Nanti kita diskusikan. Batasnya sampai 31 Desember,” tutupnya.(*)

Leave a Reply