MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rusli Sunali menyoroti sejumlah ketentuan dalam pembahasan regulasi pemanfaatan aset daerah dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Rusli mempertanyakan pengaturan pemanfaatan ruang di bawah maupun di atas permukaan tanah, termasuk keberadaan pipa dan jaringan utilitas milik perusahaan yang melintas di bawah jalan provinsi.
“Kalau pipa air perusahaan, misalnya PDAM, yang lewat di bawah jalan provinsi bagaimana itu?” tanya Rusli.
Menurutnya, jika jaringan pipa, kabel, atau utilitas lainnya menggunakan aset milik Pemprov Sulsel, harus ada kejelasan mengenai izin pemanfaatan sekaligus kemungkinan adanya kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Selama jalan provinsi dipakai, harus izin provinsi. Jadi ada sumber pendapatan di situ?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Murniati Kabid aset daerah menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang di bawah maupun di atas permukaan tanah harus terlebih dahulu melihat kewenangan dan status aset yang dimiliki pemerintah provinsi.
“Ini tergantung dulu apakah kita mempunyai kewenangan di situ atau tidak, apakah memang ada aset kita di dalam atau tidak. Kalau ada, tentu bisa kita atur di dalam,” jelas Murni.
Menurut Murni, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengatur pemanfaatan aset Pemprov Sulsel di masa mendatang, termasuk kabel, jaringan utilitas maupun bentuk pemanfaatan ruang lainnya.
Namun, sejumlah pemanfaatan ruang di bawah tanah maupun di bawah laut telah memiliki regulasi sektoral tersendiri sehingga perlu disinkronkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat sejumlah kelompok aset, di antaranya tanah, gedung dan bangunan, jaringan dan jembatan, aset lainnya serta aset tak berwujud.
Untuk konteks pemanfaatan ruang di bawah maupun di atas tanah, aset yang tercatat secara jelas dalam pencatatan pemerintah daerah adalah tanah.
“Untuk jenis-jenis aset ini yang diterangkan hanya tanah. Untuk air tidak masuk dalam pencatatan aset. Jadi, mungkin sebagai gambaran bahwa yang ada dalam pencatatan sebagai aset itu adalah tanah,” jelas Murni.
Selain persoalan utilitas, Rusli juga meminta kejelasan mengenai pihak yang dapat memanfaatkan atau menyewa aset daerah. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat umum atau mencakup seluruh pihak, termasuk unsur birokrasi dan perorangan.
“Apakah dibatasi ini, tidak semua individu? Misalnya harus masyarakat umum diperuntukkan di sini, ataukah semua unsur?” tanya Rusli.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa ketentuan sewa berlaku bagi semua pihak, termasuk perorangan tanpa terkecuali. Pejabat pemerintahan juga tetap dikenakan ketentuan yang sama apabila menggunakan aset daerah dalam kapasitas pribadi, bukan dalam kapasitas jabatannya.
“Semua, termasuk birokrasi. Termasuk Pak Gubernur, secara pribadinya, bukan sebagai gubernur,” jelas Murni.
Rusli kemudian menyoroti batasan bagi pejabat atau pihak yang menerima pendapatan negara dalam pemanfaatan aset milik daerah. Ia meminta agar ketentuan tersebut diperjelas untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Pejabat yang mendapatkan pendapatan negara, maka tidak diperbolehkan untuk mengelola usaha milik negara atau milik daerah. Ini saya pahami. Nah, ini kan milik daerah,” ujar Rusli.
Ia juga mempertanyakan mekanisme kontribusi dalam pemanfaatan aset melalui skema sewa. Menurutnya, pihak yang menggunakan aset daerah wajib memberikan pembayaran kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Ini kan pemanfaatan, pasti ada kontribusi yang disetor oleh pribadi ke negara. Misalnya kalau sewa, ada pembayaran sewa yang harus disetor sebelum hari awal,” katanya.
Rusli selanjutnya meminta penjelasan mengenai dasar hukum ketentuan tersebut, apakah merupakan adopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Ini adopsi dari PP ini atau dari Permendagri, atau ini?” tanyanya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus Aset Daerah DPRD Sulsel untuk memperjelas aturan pemanfaatan Barang Milik Daerah, baik dari sisi status aset, pihak yang dapat memanfaatkan, mekanisme sewa, hingga potensi kontribusi yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.(*)

Leave a Reply