Kadir Halid Jelaskan Kewenangan Pemprov Sulsel dalam Reses Bersama Warga Kumala Termasuk Program Multiyears

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. A. Kadir Halid, menggelar Reses/Temu Konstituen Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2025/2026 di Jalan Kumala II, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam masa reses tanggal 22-29 Juli.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT/RW, unsur TNI, serta warga yang memanfaatkan forum reses untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan, pelayanan publik, hingga pengelolaan sampah.

Dalam kesempatan itu, Kadir Halid menjelaskan sejumlah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang bertugas menangani pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan milik provinsi.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah menjalankan program prioritas perbaikan jalan provinsi secara bertahap melalui sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memperlancar mobilitas masyarakat.

Selain pembangunan jalan, Kadir Halid juga memaparkan program perbaikan jaringan irigasi yang dikelola Dinas Sumber Daya Air sebagai upaya mendukung ketahanan pangan, serta tugas Dinas Perhubungan dalam pengembangan layanan transportasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani sektor pertambangan.

“Kalau pemerintah provinsi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Su proyek multiyears yang sedang berjalan saat ini dan termasuk jalan Hertasning dan kemarin jalan di moncongloe sedang dalam pengerjaan untuk lebih memudahkan akses perekonomian masyarakat lintas Kabupaten dan provinsi,” katanya.

Kadir Halid juga turut mengingatkan masyarakat terkait kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar mengenai pengelolaan sampah yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

“Ke depan masyarakat harus mulai memilah sampah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah yang diangkut petugas nantinya hanya sampah residu, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mengelola sampah organik di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Ia mendorong setiap RT dan RW menyiapkan tempat pengelolaan sampah organik agar volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dapat terus berkurang.

Di akhir kegiatan, Kadir Halid membuka sesi dialog bersama warga untuk menyerap berbagai aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD dalam penyusunan program pembangunan daerah.(*)

Leave a Reply