JAKARTA, LINGKARNEWS CO.ID – Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, menilai posisi dan peran wakil kepala daerah dalam pemerintahan perlu diperjelas melalui regulasi yang lebih terukur dan terperinci.
Hal itu disampaikan Selle saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA).
Menurutnya, seseorang yang memilih menjadi wakil kepala daerah sejak awal harus memahami posisi dan kewenangannya dalam sistem pemerintahan daerah.
“Memilih menjadi wakil kepala daerah adalah pilihan yang sejak awal disadari bahwa memang hanya sebagai wakil. Dalam administrasi pemerintahan tidak dikenal keputusan atau peraturan wakil kepala daerah, yang ada hanya keputusan atau peraturan kepala daerah,” ujar Selle.
Ia menjelaskan, secara empiris terdapat banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu menjaga hubungan harmonis hingga dua periode masa jabatan. Namun, tidak sedikit pula pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hubungannya retak dalam waktu singkat, bahkan sebelum pelantikan.
Menurut Selle, baik buruknya hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini lebih banyak ditentukan oleh hubungan personal masing-masing pihak.
Karena itu, ia menilai praktik hubungan kerja yang baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dipandu melalui regulasi, baik dalam bentuk undang-undang maupun aturan teknis seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
“Ke depan, karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, sebaiknya praktik-praktik baik tersebut dipandu dan dituntun secara terukur dan terperinci melalui regulasi,” katanya.
Ia berharap adanya kepastian regulasi dapat menjadi pedoman bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehingga sinergi dan stabilitas pemerintahan daerah dapat terjaga demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari masukan ASWAKADA kepada Komisi II DPR RI dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memperjelas posisi dan peran wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia.(*)

Leave a Reply