GOWA, LINGKARNEWS CO.ID– DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang disahkan melalui rapat paripurna pada Senin (25/5/2026).
Pengguliran Hak Angket tersebut muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Husniah.
Sebanyak 43 anggota dewan dari tujuh fraksi di DPRD Gowa menandatangani draf usulan Hak Angket tersebut. Ketujuh fraksi itu yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) angket yang akan bekerja secara kelembagaan.
“Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus angket yang akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket,” ujar Hasrul.
Ia menegaskan, Hak Angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan profesional guna memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Hasrul juga memastikan DPRD Gowa berkomitmen mengawal proses Hak Angket hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.
“Setiap tahapan penting dalam proses pansus angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket,” jelasnya.
Sesuai tata tertib DPRD, Pansus Hak Angket diberikan waktu paling lama 60 hari untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna.(*)
Leave a Reply