Jelang Pleno PDPB Triwulan III, KPU Sulsel Ingatkan Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan oleh KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Berdasarkan hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.

Angka itu meningkat dibandingkan hasil PDPB Triwulan I 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih, terdiri dari 3.399.743 pemilih laki-laki dan 3.585.045 pemilih perempuan.

Dengan demikian, terjadi penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen. Pemilih laki-laki bertambah 14.445 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 14.478 orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar pelaksanaan PDPB tetap berpegang pada prinsip pemutakhiran data pemilih.

Prinsip tersebut meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi dan aksesibel.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas,” ujar Romy.

Menurutnya, pemutakhiran tidak hanya berorientasi pada perubahan jumlah pemilih, tetapi juga memastikan setiap data benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan PDPB, kategori Pemilih Baru antara lain mencakup warga yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, warga yang berubah status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk.

Sementara kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain pemilih yang meninggal dunia, ditemukan sebagai pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, berstatus warga negara asing, maupun dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Memasuki PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Sulsel juga telah menerima 363.631 data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan PDPB Semester II yang mencakup Triwulan III dan Triwulan IV di tingkat Kabupaten/Kota.

KPU menegaskan, data tersebut tidak serta-merta ditetapkan sebagai perubahan data pemilih. Data terlebih dahulu dicermati dan ditindaklanjuti secara berjenjang dengan membandingkannya dengan data yang telah tersedia serta sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pleno Digelar Serentak di 24 Kabupaten/Kota

Sebagai bagian dari tahapan PDPB Semester II 2026, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dijadwalkan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III secara serentak pada 29 September 2026.

Pleno tersebut menjadi forum untuk merekapitulasi hasil pemutakhiran selama Triwulan III sekaligus membuka ruang partisipasi dan tanggapan dari pemangku kepentingan terkait perkembangan data pemilih di masing-masing daerah.

Menjelang pleno, KPU Sulsel terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota guna memastikan setiap perubahan data memiliki sumber yang jelas, memenuhi ketentuan administrasi dan sesuai dengan kondisi faktual.

Pemutakhiran juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat yang membidangi administrasi kependudukan, TNI, Polri serta pihak lain yang memiliki data relevan.

Selain pencermatan administrasi, jajaran KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi dengan kondisi faktual pemilih sebelum dilakukan pemutakhiran.

KPU Sulsel menyebut proses tersebut tetap dilakukan meski terdapat keterbatasan dukungan anggaran. Karena itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota dituntut mengoptimalkan koordinasi, menentukan data prioritas dan melakukan Coktas secara efektif.

KPU Sulsel menegaskan keterbatasan tersebut tidak mengurangi komitmen dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

KPU Sulsel juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memastikan dirinya maupun anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam data pemilih.

Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.

Data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.(*)

Leave a Reply