Banyak Jabatan OPD Pemprov Diisi PLT, Komisi A DPRD Sulsel Akan Konsultasikan ke BKN

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Komisi A DPRD Sulawesi Selatan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait banyaknya jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel yang masih lowong dan diisi pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu isu penting yang perlu diperjelas melalui koordinasi dengan BKN.

Menurutnya, Komisi A ingin mengetahui secara pasti ketentuan mengenai masa jabatan PLT, termasuk batas waktu dan berapa kali masa penugasan tersebut dapat diperpanjang.

“Kita mau tahu kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara terkait aturan PNS itu sendiri, maksimal berapa lama dan berapa kali diperpanjang,” katanya saat ditemui Jumat (18/9).

Ia menilai persoalan jabatan yang masih diisi PLT perlu segera mendapat kejelasan karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN. Menurutnya, pejabat yang berstatus PLT memiliki sejumlah batasan dalam menjalankan kewenangannya.

“Ini terkait dengan pelaksanaan tugas dari ASN kita, di mana kalau dia statusnya pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang tidak bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi A berharap hasil konsultasi dengan BKN dapat memberikan kejelasan bagi Pemprov Sulsel dalam melakukan penataan jabatan, termasuk mendorong agar jabatan yang masih diisi PLT dapat segera diisi secara definitif sesuai ketentuan.

“Kita harap ada jawaban dari BKN untuk meminta kejelasan dan bisa bersurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendefinitifkan ASN kita yang masih berstatus pelaksana tugas,” jelasnya.

Andi Anwar mengatakan, penataan jabatan tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas kerja aparatur sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini tentunya untuk menambah dari sisi pelayanan ASN kita supaya dia bisa bekerja dengan maksimal,” katanya.

Selain persoalan jabatan PLT, Komisi A juga akan membawa dua isu kepegawaian lainnya dalam konsultasi dengan BKN, yakni kejelasan status PPPK guru serta aturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Untuk PPPK guru, DPRD Sulsel ingin memperoleh kejelasan mengenai rencana pengambilalihan tenaga PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kejelasan tersebut dinilai penting dalam pembahasan anggaran karena berkaitan langsung dengan ruang fiskal pemerintah daerah.

“Kita harus berkoordinasi di BKN untuk kejelasan tenaga PPPK guru kita untuk diambil alih. Nah ini perlu kita clear-kan terutama dari sisi ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Jika nantinya tenaga PPPK guru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kata Andi Anwar, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar karena tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.

Sementara terkait TPP, Komisi A akan meminta penjelasan mengenai ketentuan pengurangan maupun penambahan TPP serta sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkannya.

“Kita mau berkonsultasi pada BKN, sejogianya kira-kira PLT TPP ini ketika ada pengurangan atau penambahan aturannya seperti apa? Apakah mutlak diberikan ke pemerintah daerah atau memang ada aturan khusus yang mengunci soal TPP ASN ini?” katanya.

Andi Anwar menegaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan kepegawaian di Pemprov Sulsel berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau itu sudah sesuai, ya tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tiga persoalan tersebut penting dibahas karena tidak hanya berkaitan dengan tata kelola ASN, tetapi juga pelayanan publik dan ruang fiskal daerah.

“Ini isu penting karena ini berkaitan dengan pelayanan dan juga ruang fiskal di daerah agar bisa lebih bermanfaat,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply