MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan menambah fasilitas mobil pelayanan bergerak.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Saharuddin, saat rapat kerja pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD Sulsel bersama Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil (Dukcapil) , Kamis (17/9/2026).
Saharuddin mengatakan, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menyediakan mobil pelayanan yang dapat bergerak ke berbagai wilayah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan, pelayanan itu penting. Kita berharap ke depan minimal ada tiga mobil pelayanan yang mobile di Provinsi Sulsel untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan KTP, KK dan seterusnya,” kata Saharuddin.
Ia menjelaskan, fasilitas pelayanan mobile tersebut dapat menjadi sarana untuk meng-cover kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.
Saharuddin menyebutkan, pagu anggaran untuk satu unit fasilitas mobile tersebut berada di kisaran Rp900 juta lebih tapi di hold oleh TPAD sesuai penyampaian Sekretaris Dukcapil.
Karena itu, ia berharap pengadaan fasilitas tersebut dapat menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran ke depan karena saat ini pelayanan pengadaan mobil hanya 60 juta lebih sementara membutuhkan anggaran 112 juta.
“Kita berharap nanti ke depan minimal ini ada tiga di Provinsi Sulsel untuk meng-cover pelayanan, pelayanan untuk masyarakat terkait dengan pelayanan KTP dan seterusnya atau KTP, KK dan seterusnya,” ujarnya.
Saharuddin menilai keberadaan mobil pelayanan akan membantu memperluas jangkauan pelayanan. Terlebih, Sulsel memiliki 24 kabupaten/kota dengan kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang berbeda-beda.
Menurutnya, dukungan pemerintah provinsi terhadap kabupaten/kota tetap diperlukan, khususnya dalam penyediaan fasilitas pelayanan publik.
“Kita tidak boleh berpikir bahwa kabupaten kota, karena provinsi ini kan meliputi semua kabupaten kota itu perlu kita support,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun pelayanan masyarakat secara langsung menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sulsel tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung tersedianya fasilitas yang menunjang pelayanan.
“Provinsi tidak punya rakyat, yang punya rakyat itu kabupaten kota, sehingga penting untuk kita harus perhatikan hal itu terkait dengan penyediaannya, fasilitas pelayanannya,” tandas Saharuddin.
Saharuddin berharap penambahan mobil pelayanan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Selatan, sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan dekat.(*)

Leave a Reply