Anggota Komisi A DPRD Sulsel Fadriaty Soroti Perbedaan Angka Dana Hibah, Dorong Pengalokasian Dilakukan Secara Merata

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Fadriaty, menyoroti pengalokasian dana hibah bagi organisasi saat rapat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Kamis (17/9/2026).

Fadriaty meminta proses pengalokasian dana hibah dilakukan secara jelas, mulai dari usulan, pencatatan hingga penetapan anggaran. Menurutnya, setiap bantuan harus memiliki dasar pengusulan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkapkan, dirinya sempat mendapat pertanyaan mengenai perbedaan besaran dana hibah antara satu pengusul dengan pengusul lainnya.

“Saya memang sempat dikomplain, kenapa jumlahnya instansi si A lebih sedikit dibanding si B, Jadi saya cuma jawab mungkin proposal yang masuk memang kecil,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada semacam pemerataan dalam proses pengalokasiannya agar tidak menimbulkan kesan bahwa instansi tertentu mendapatkan perlakuan berbeda.

“Jadi ada semacam pemerataan kalau saya, supaya yang lain tidak merasa bahwa kenapa saya lebih sedikit dibanding yang lainnya,” jelasnya.

Meskioun begitulah Menurut Fadriaty, proposal menjadi salah satu kunci dalam menentukan besaran bantuan. Karena itu, organisasi yang mengajukan hibah perlu menyampaikan kebutuhan dan rencana kegiatan secara jelas sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan alokasi.

Dalam rapat tersebut, Fadriaty turut menyinggung persoalan kebijakan bantuan kepada organisasi yang sebelumnya menjadi perhatian. Ia mengatakan, sejak 2024 sejumlah organisasi tidak lagi memperoleh dukungan hibah, sehingga berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan mereka.

Menurutnya, organisasi yang menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan tetap perlu mendapat perhatian, sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki program yang jelas.

Fadriaty berharap pembahasan bersama Kesbangpol dapat menghasilkan mekanisme pengalokasian hibah yang lebih terukur, transparan dan sesuai dengan proposal masing-masing organisasi.

Ia menegaskan, pemerataan bukan berarti seluruh organisasi harus memperoleh nominal yang sama, melainkan setiap usulan perlu dipertimbangkan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.(*)

Leave a Reply