Lahan Stadion Sudiang Belum Dilunasi Pemprov, Ahli Waris Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Pembangunan

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID – Persoalan lahan dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan, Agus Bustam, mempertanyakan kelanjutan aktivitas pembangunan di atas tanah yang disebut hingga kini belum diselesaikan pembayaran ganti ruginya.

Agus Bustam menyatakan lahan tersebut merupakan hak miliknya. Keberatan itu ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di sekitar area proyek pembangunan Stadion Sudiang.

Dalam salah satu spanduk disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Agus Bustam dan didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan. Spanduk itu juga memuat rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/PDT/2019/PT Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1843 K/P/2020.

Selain itu, tercantum pula Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1302 PK/2022. Dalam spanduk tersebut, pemilik lahan menyatakan aktivitas di atas tanah seharusnya tidak dilakukan sebelum persoalan pembayaran ganti rugi diselesaikan.

“Tanah ini milik Agus Bustam,” demikian keterangan yang terpampang pada spanduk di lokasi pembangunan yang di pasang Selasa (25/8).

Spanduk lainnya juga memasang peringatan agar tidak ada pihak yang merusak, mencabut, memindahkan, menghilangkan maupun menghancurkan spanduk tanpa hak.

Di lokasi terlihat pembangunan stadion masih berlangsung. Sejumlah struktur beton dan rangka besi tampak berdiri di area proyek.

Agus Bustam berharap persoalan lahan tersebut dapat segera diselesaikan secara jelas dan transparan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian pembayaran ganti rugi menjadi hal penting agar pembangunan Stadion Sudiang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian pemerintah, mengingat pembangunan Stadion Sudiang merupakan proyek strategis yang membutuhkan kepastian hukum terhadap lahan yang digunakan.

Agus Bustam telah menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024. Namun, masih terdapat sisa pembayaran yang menurutnya mencapai Rp18,320 miliar. Ia menyebut pembayaran tersebut telah beberapa kali dijanjikan, termasuk pada 2025. Namun hingga kini, pelunasan belum juga direalisasikan.

Sebelumnya, Muhammad Hatta tim litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, mengatakan pihaknya telah mengikuti sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan terkait persoalan tersebut.

“Berkaitan dengan penganggaran bukan lagi ranahnya Biro Hukum. Itu ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tetapi beberapa kali RDP dan beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan itu ada usulan dari DPR terkait dengan penganggaran dan mungkin sudah menjadi atensi Tim TAPD,” kata Hatta.

Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar kepada pihak ahli waris. Ia menegaskan pembayaran tersebut bukan panjar, melainkan pembayaran yang dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada saat itu.

“Bukan panjar, waktu itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun itu maka dianggarkanlah Rp10 miliar,” jelasnya.

Hatta menjelaskan, pembayaran selanjutnya sempat direncanakan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya. Namun, pada 2025 kondisi kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan sehingga anggaran pelunasan belum dapat dialokasikan.

“Kemudian dalam perjalanannya akan dianggarkan di tahun berikutnya, tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 itu tidak mampu sehingga tidak menganggarkan di 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Hatta mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan, kewajiban pembayaran tersebut harus diselesaikan.

“Kalau kita flashback putusan pengadilan, ya tentunya harus dibayar,”pungkasnya. (*)

Leave a Reply