Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, Pemilik Tanah Agus Bustam Desak Gubernur Sulsel Pelunasan Lahan Stadion Sudiang 18 Miliar

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Pemilik lahan di kawasan Stadion Sudiang, Agus Bustam, menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melunasi sisa pembayaran lahan miliknya yang mencapai Rp18,320 miliar.

Agus mengatakan, kedatangannya ke kawasan Stadion Sudiang untuk menuntut hak atas lahan miliknya yang masuk dalam area pembangunan stadion.

“Ini kedatangan saya ke sini tidak lain cuma menuntut hak saya. Karena di dalam area ini ada lahan kami yang tidak dibayar oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Agus saat dilokasi pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Jumat (21/8).

Agus mengungkapkan, dirinya telah menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024. Namun, masih terdapat sisa pembayaran yang menurutnya mencapai Rp18,320 miliar.

Ia menyebut pembayaran tersebut telah beberapa kali dijanjikan, termasuk pada 2025. Namun hingga kini, pelunasan belum juga direalisasikan.

Agus meminta Pemerintah Provinsi Sulsel, khususnya Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Tidak bisa lagi ditawar-tawar, tidak bisa ada lagi mediasi, tidak bisa lagi dikaji. Apa yang mau dikaji, ini barang sudah selesai, sudah inkrah,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak ingin lahan miliknya kembali dikerjakan sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan. Luas lahan miliknya disebut sekitar dua hektare atau 20 ribu meter persegi.

“Saya tidak mau lahan saya dikerja lagi. Karena jangan sampai sudah selesai pembangunannya. Mereka pulang, selesai sudah tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Biro Hukum Pemprov Sulsel menyatakan persoalan penganggaran pembayaran lahan bukan lagi menjadi ranah Biro Hukum, melainkan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Muhammad Hatta bersama tim litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Husam dan Ferdi, mengatakan pihaknya telah mengikuti sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan terkait persoalan tersebut.

“Berkaitan dengan penganggaran bukan lagi ranahnya Biro Hukum. Itu ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tetapi beberapa kali RDP dan beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan itu ada usulan dari DPR terkait dengan penganggaran dan mungkin sudah menjadi atensi Tim TAPD,” kata Hatta.

Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar kepada pihak ahli waris. Ia menegaskan pembayaran tersebut bukan panjar, melainkan pembayaran yang dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada saat itu.

“Bukan panjar, waktu itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun itu maka dianggarkanlah Rp10 miliar,” jelasnya.

Hatta menjelaskan, pembayaran selanjutnya sempat direncanakan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya. Namun, pada 2025 kondisi kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan sehingga anggaran pelunasan belum dapat dialokasikan.

“Kemudian dalam perjalanannya akan dianggarkan di tahun berikutnya, tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 itu tidak mampu sehingga tidak menganggarkan di 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Hatta mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan, kewajiban pembayaran tersebut harus diselesaikan.

“Kalau kita flashback putusan pengadilan, ya tentunya harus dibayar,” katanya.

Saat ini, pihak Biro Hukum masih menunggu keputusan TAPD terkait tindak lanjut penganggaran untuk pembayaran lahan tersebut.

“Kita tunggu Tim TAPD. Informasinya kemungkinan ada atensi dari Tim TAPD terkait dengan pembayaran,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply