Penataan Kawasan Hutan di Barru Dipercepat, Wabup Tekankan Kepastian Hukum Lahan

BARRU, LINGKARNEWS CO.ID – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membuka secara resmi Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).

Dalam sambutannya, Abustan mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kabupaten Barru sekitar 1.174,72 kilometer persegi, sebanyak 68 persen merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan wilayah di luar kawasan hutan hanya tersisa sekitar 32 persen, sehingga banyak permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum hingga makam leluhur yang telah ditempati secara turun-temurun masih berstatus sebagai kawasan hutan secara administratif.

Menurutnya, program PPTPKH dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi peluang bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat yang telah lama eksis, tanpa mengabaikan prinsip pelestarian kawasan hutan.

“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” ujar Abustan.

Ia mengungkapkan, hasil peninjauannya di sejumlah lokasi perhutanan sosial menunjukkan masih banyak lahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan namun belum dikelola secara optimal.

“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” katanya.

Abustan menyebut Kabupaten Barru memiliki alokasi TORA lebih dari 2.000 hektare dan kawasan Perhutanan Sosial seluas lebih dari 7.000 hektare. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru menargetkan penanaman kopi robusta seluas 1.000 hektare dan mengusulkan pengembangan tanaman pala seluas 100 hektare sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh camat, kepala desa, serta instansi terkait agar aktif menginventarisasi lahan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

“Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Abustan juga menyoroti masih banyak kawasan hutan lindung di Barru yang secara faktual telah berubah menjadi lahan terbuka dan tidak lagi memiliki tutupan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar penataan kawasan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan hutan, termasuk penanganan kawasan mangrove yang berkaitan dengan investasi maupun pengembangan destinasi wisata.

Mengakhiri sambutannya, Abustan berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal percepatan penyelesaian konflik penguasaan lahan di Kabupaten Barru melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan BPKH Wilayah VII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barru tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, BPKH Wilayah VII, ATR/BPN Kabupaten Barru, OPD terkait, UPTD KPH Ajatappareng, Camat Barru, Camat Tanete Riaja, Lurah Tuwung, Lurah Lompo Riaja, Kepala Desa Galung, Kepala Desa Harapan, serta sejumlah undangan lainnya.(*)

Leave a Reply