Minta Dukungan DPR RI, Bupati Barru Komitmen Dorong Investasi Sesuai Aturan demi Membuka Lapangan Kerja

BARRU, LINGKARNEWS CO.ID – Bupati Barru meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar investasi di Kabupaten Barru dapat terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, investasi menjadi salah satu kunci untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Sulawesi Selatan yang di pimpin langsung wakil ketua Komisi VI Nurdin Halid yang membahas operasional industri semen dan moratorium pabrik semen di Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri pemerintah provinsi sulawesi selatan, anggota DPRD Sulsel kabupaten kota, sejumlah kepala daerah, pimpinan BUMN, serta jajaran direksi perusahaan semen.

Dalam kesempatan itu, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan seluruh pihak yang selama ini mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Barru.

Ia menuturkan bahwa, berbagai program yang masuk ke daerah merupakan hasil perjuangan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berjuang agar program-program pembangunan dapat masuk ke Kabupaten Barru demi memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dari Lobi Bupati Andi Ina, Barru Dapat 22 Paket Pelatihan Kerja, 15 Paket Tambahan Masih Diverifikasi

Bupati mengungkapkan, Kabupaten Barru yang berpenduduk sekitar 195 ribu jiwa masih menghadapi tantangan berupa terbatasnya lapangan kerja.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak masyarakat harus merantau ke daerah lain, bahkan bekerja sebagai buruh, karena kesempatan kerja di daerah masih minim dan pendapatan yang diperoleh belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Selain itu, ia menyebut kapasitas fiskal Kabupaten Barru juga masih terbatas. Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Barru termasuk daerah dengan kapasitas fiskal terendah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp700 miliar lebih.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan sehingga dukungan pemerintah pusat dan masuknya investasi sangat dibutuhkan.

“Saya tidak berpihak kepada perusahaan mana pun. Yang kami harapkan adalah dukungan agar kami bisa memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat kami,” katanya.

Bupati juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Keputusan Bupati Barru Nomor 1046 Tahun 2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana kegiatan pembangunan.

Dengan putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Koordinator Banggar Mizar Roem: APBD 2027 Harus Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia menjelaskan, putusan MA tidak berarti menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Barru. Keputusan tersebut berkaitan dengan pencabutan dokumen kelayakan lingkungan hidup, proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan dokumen perizinan lingkungan pada kegiatan yang menjadi objek perkara.

“Keputusan tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua. Namun, keputusan itu tidak menutup peluang bagi kegiatan pembangunan lainnya untuk tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Karena itu, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barru untuk terus mendorong investasi yang berjalan sesuai aturan, taat terhadap regulasi, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Di akhir penyampaiannya, Bupati kembali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas berbagai program yang telah masuk ke Kabupaten Barru.

Ia berharap dukungan DPR RI, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar investasi dapat terus berkembang, lapangan kerja semakin terbuka, dan kesejahteraan masyarakat Barru semakin meningkat.(*)

Leave a Reply