Putusan MA Final, DPRD Gowa Tunggu Surat Resmi untuk Tindak Lanjut Pemakzulan Bupati Husniah

GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — DPRD Kabupaten Gowa masih menunggu surat resmi atau salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa. Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rasak, mengatakan putusan MA tersebut bersifat final. Namun, DPRD tetap menunggu dokumen resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah kelembagaan berikutnya.

“Keputusan MA sifatnya final. Sekarang kami masih menunggu salinan amar putusan dari MA,” kata Abdul Rasak. Sabtu (3/10)

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa tersebut, setelah salinan putusan diterima, DPRD akan membahas tindak lanjutnya dalam rapat pimpinan.

“Nanti setelah salinan putusan sudah ada, akan ditindaklanjuti di rapat pimpinan,” ujarnya.

Abdul Rasak menjelaskan, rapat pimpinan nantinya akan menentukan mekanisme pembahasan, termasuk apakah pembahasan dilakukan di tingkat pimpinan atau melalui rapat pimpinan diperluas.

“Nanti di rapat pimpinan dibicarakan apakah dibawa masuk di rapat pimpinan diperluas atau hanya akan dibicarakan di tingkat pimpinan terkait jadwal usulan pemberhentian ke Mendagri,” jelasnya.

Dengan demikian, meski putusan MA telah keluar dan dinyatakan final, proses pemberhentian secara administratif masih membutuhkan tahapan lanjutan. Putusan MA tidak serta-merta membuat Bupati Gowa langsung berhenti menjalankan tugasnya.

DPRD Gowa selanjutnya akan menentukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku setelah dokumen resmi putusan diterima.(*)

Leave a Reply