Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Tegaskan Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam siaran pers BPK Sulsel disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi anggaran.

BACA JUGA:  Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Perintis Garuda di Maros, Ketua DPRD Sulsel Apresiasi TNI Mendukung Konektivitas Wilayah

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp7 miliar.

Temuan lainnya yakni utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyatakan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

BACA JUGA:  Andi Anwar Purnomo Pimpin Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Kunjungi Samsat Bulukumba

Dalam sambutannya, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, penyampaian LHP BPK tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami memandang bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan penyerahan dokumen saja, tetapi memiliki makna strategis yang sangat penting,” ujar Andi Rachmatika Dewi dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan DPRD Sulsel akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selain itu, DPRD juga akan meminta laporan perkembangan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang menjadi perhatian bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.

“Segera setelah laporan hasil pemeriksaan ini kami terima, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan melanjutkannya melalui pembahasan dan pendalaman rekomendasi dalam alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply