Meity Apresiasi Pembentukan 2 Ribu Lebih Posbakum di Papua. Katanya, “Semoga Maksimal Bekerja untuk Rakyat!”

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengapresiasi upaya pembentukan pos bantuan hukum sampai ke daerah-daerah, termasuk di wilayah Papua oleh Kementerian Hukum.

Menurutnya, akses bantuan hukum, literasi dan wawasan tentang hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk mencegah terjadinya perlakuan tidak adil dalam masalah hukum.

“Saya tentu saja mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum yang bergerak cepat dalam pembentukan pos-pos bantuan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kalau tidak salah, berdasarkan pengakuan dari lembaga terkait, mereka sudah mendirikan 80 ribu lebih pos bantuan hukum ini pada tahun 2026. Saya progresif,” ungkapnya.

Meity berharap dengan terbentuknya pos bantuan hukum, pemenuhan keadilan dalam masalah-masalah hukum segera dirasakan oleh masyarakat.

“Posbakum bentuk hadirnya negara di tengah-tengah rakyat. Tugasnya untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam aspek keadilan hukum, khususnya masyarakat menengah bawah, kelompok rentan seperti perempuan dan anak, mereka yang terpinggirkan, dan masyarakat di daerah-daerah, termasuk komunitas masyarakat adat yang memiliki akses terbatas atas bantuan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Waka Sufriadi Arif Halal Bihalal Perkuat Silaturahmi, Dihadiri Pangdam dan Ketua DPRD Sulsel

Disamping mengapresiasi penuh kinerja pemerintah eksekutif, Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga berharap agar pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Hukum segera mendorong posbakum yang telah dibentuk bekerja secara cepat.

“Program ini berjalan secara resmi sejak Januari 2026. Jadi, mestinya sudah bekerja di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, menurut saya, secara garis besar, harusnya, sudah bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa dinilai kinerjanya. Tapi saat ini, kita belum tahu berapa masyarakat dibantu, dan kasus-kasus yang ditangani dan diselesaikan apa saja, dan lain-lain terkait bantuan hukum lainnya” jelasnya.

Di samping itu, tambahnya, program bantuan hukum akan menjadi alat uji bagi pemerintah, sejauh mana mereka bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Apresiasi Pemprov Terima Penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi

Termasuk dalam kasus-kasus sengketa agraria yang melibatkan masyarakat pedesaan dan komunitas adat dengan korporasi atau Perusahaan-perusahaan tambang yang merupakan bagian dari program hilirasisi pemerintah.

“Pos bantuan hukum akan diuji disana. Bagaimana perannya dalam mediasi sengketa agraria yang melibatkan masyarakat di daerah dengan Perusahaan-perusahaan besar. Sudah banyak terjadi, seperti di Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Sumatra, dan Papua yang saat ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.

“Saya berharap, pos bantuan hukum akan bekerja secara objektif dan berprespektif pada hak asasi dan kemanusiaan, serta kepentingan rakyat” pungkasnya.

Sejak awal tahun 2026, Kementerian Hukum telah merampungkan pendirian pos bantuan hukum sebesar 99 persen. Terakhir, Menteri Hukum Andi Supratman Atgas meresmikan sebanyak 2.025 pos bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.(*)

Leave a Reply