Terima Kunjungan Kuliah Lapangan Unhas, Ketua DPRD Sulsel Paparkan Tantangan Menyerap Aspirasi Masyarakat

MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID-– Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi lembaga legislatif dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat saat menerima kunjungan kuliah lapangan mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (15/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Andi Rachmatika Dewi yang akrab disapa Cicu didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo. Mereka menerima rombongan yang terdiri atas 50 mahasiswa dan tiga dosen pengampu Mata Kuliah Sosiologi Politik Kelas A di bawah tanggung jawab Dr. Rahmat Muhammad.

Dalam dialog yang berlangsung interaktif, Cicu menjelaskan fungsi utama DPRD, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat, menyusun kebijakan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Menurutnya, salah satu tantangan yang kerap dihadapi DPRD adalah masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa setiap aspirasi yang disampaikan dapat langsung direalisasikan dalam waktu singkat.

“Ada masyarakat yang datang menyampaikan bahwa aspirasinya sudah disampaikan dua bulan lalu, tetapi belum ada realisasinya. Padahal semua proses tentu membutuhkan waktu. Hal inilah yang kadang-kadang belum dipahami masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD melalui komisi-komisi terkait secara aktif turun ke lapangan untuk memastikan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berjalan sesuai dengan perencanaan.

BACA JUGA:  Seorang Diri Terima Demonstran, Ketua DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi BADKO HMI Sesuai Kewenangan Pemerintah

“Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa apa yang telah diperjuangkan masyarakat benar-benar disampaikan kepada pemerintah dan dapat dilaksanakan,” katanya.

Meski demikian, Cicu mengakui tidak semua persoalan yang diadukan masyarakat dapat diselesaikan oleh DPRD karena adanya keterbatasan kewenangan. Menurutnya, banyak persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga DPRD hanya dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada instansi terkait.

Ia mencontohkan rekomendasi DPRD Sulsel terkait evaluasi izin tambang di Kabupaten Luwu pada periode sebelumnya. Meskipun rekomendasi telah diteruskan hingga ke kementerian terkait, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Akibatnya, DPRD yang sering menjadi sasaran kritik, padahal persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan kami,” ungkapnya.

Selain membahas fungsi pengawasan, Cicu juga menjelaskan mekanisme penyusunan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

“Terkait pelaksanaan APBD, bukan hanya DPRD yang mengawasi. Ada aparat penegak hukum dan masyarakat yang juga ikut mengawasi penggunaan uang rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Sulsel secara rutin melakukan evaluasi triwulanan terhadap pelaksanaan program pembangunan, baik dari sisi serapan anggaran maupun progres fisik pekerjaan. Namun untuk proyek-proyek strategis yang menjadi perhatian publik, pengawasan dilakukan lebih intensif.

BACA JUGA:  Sampaikan Gagasan Presiden Prabowo, Vonny Ameliani: Yang Harus Dilawan Bukan Mahasiswa, Melainkan Kemiskinan dan Korupsi

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah proyek peningkatan Jalan Hertasning yang menggunakan skema multiyears atau tahun jamak.

“Untuk Hertasning, pengawasan kami bahkan tidak lagi dilakukan setiap tiga bulan, tetapi hampir setiap saat karena banyaknya aduan masyarakat, mulai dari ketebalan aspal hingga pelaksanaan pekerjaan saat musim hujan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menyoroti banyaknya aduan masyarakat yang sebenarnya berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mencontohkan kondisi Jalan Malino yang berstatus jalan nasional. Menurutnya, DPRD Sulsel kerap menerima keluhan masyarakat terkait kerusakan dan longsor di ruas jalan tersebut, namun penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Akibatnya, aduan yang sama terus berulang. Bukan karena kami mengabaikannya, tetapi karena kewenangan kami terbatas. Tugas kami adalah meneruskan setiap aduan masyarakat kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan DPRD Sulsel tetap terbuka menerima seluruh aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan yang diemban lembaga legislatif.(*)

Leave a Reply