MAKASSAR, LINGKARNEWS CO.ID– Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 digelar di Ruang Rapat Komisi E Lt. 2 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi E menyoroti berbagai perubahan regulasi dalam petunjuk teknis penerimaan siswa baru, mulai dari sistem zonasi, dasar hukum, mekanisme verifikasi administrasi hingga daya tampung sekolah swasta dan negeri yang masih sering terjadi kekurangan ruang kelas
Sehingga Komisi E DPRD Sulsel meminta agar seluruh perubahan regulasi dan mekanisme seleksi dibuat secara tertulis dan seragam agar mudah dipahami masyarakat serta mempertanyakan juga dasar perubahan sistem dibanding tahun sebelumnya.
Salah satu Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Irfan AB, memperjuangkan agar seluruh warga Kabupaten Maros dapat tertampung di SMA Negeri pada penerimaan peserta didik tahun ini.
Irfan mengungkapkan, daya tampung SMA Negeri di Maros saat ini mencapai lebih dari 4 ribu siswa. Sementara jumlah pendaftar pada tahap pra pendaftaran baru sekitar 3.500 orang, sedangkan jumlah lulusan SMP di Maros mencapai sekitar 5 ribu siswa.
“Kami meminta Dinas Pendidikan agar jika jumlah pendaftar melebihi 4 ribu orang, maka harus ada solusi agar anak-anak tetap bisa tertampung sekolah,” ujar Irfan.
Apalagi dengan adanya keberadaan SMAN 15 Maros dirinya berharap sekolah ini dapat membantu mengurai keterbatasan daya tampung. Menurutnya, penambahan ruang dan rombongan belajar perlu dioptimalkan agar lebih banyak siswa dapat diterima.
“Kami berharap dengan adanya SMAN 15, penambahan kelas bisa dioptimalkan sehingga kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Leave a Reply