GOWA, LINGKARNEWS CO.ID — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama penyidik Tipikor Ditreskrim Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari Kortas Tipikor bersama dengan rekan-rekan unit Tipikor Ditreskrim Polda Sulsel serta Polresta Gowa. Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo.
Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidik untuk menemukan alat bukti yang dapat membuat perkara tersebut semakin terang.
“Di mana proses penyidikan salah satunya yang kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan, di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, barang bukti yang dicari merupakan benda atau dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Supaya tindak pidana ini semakin terang dan alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi itu saja rekan-rekan,” lanjutnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik.
“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ungkap Hernowo.
Hernowo menyebut penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa yang mencakup kantor bagian umum serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan Bupati,” jelasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa tidak berada di lokasi.
“Tidak ada, tidak ada,” ujar Hernowo saat ditanya mengenai keberadaan Bupati Gowa.
Hernowo juga memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” tuturnya.
Terkait ruangan yang diperiksa, Hernowo mengatakan penyidik menyasar ruangan yang memiliki kaitan dengan perkara, termasuk ruang jabatan di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Yang ada kaitannya dengan, pokoknya ruangan ada ruangannya di ruang jabatannya ini dilakukan penggeledahan,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply