Memiliki Kekayaan Budaya, Pansus DPRD Sulsel Kunjungan ke Bulukumba Dipimpin Heriwawan

BULUKUMBA, LINGKARNEWS CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bulukumba, Selasa (9/6/2026).

Kunjungan kerja Tim II Pansus tersebut dilakukan untuk menyerap informasi, saran, dan masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang tengah dibahas DPRD Sulsel.

Kabupaten Bulukumba dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, dan warisan budaya yang masih terjaga hingga saat ini, seperti budaya masyarakat adat Ammatoa Kajang dan kebudayaan maritim Kapal Phinisi yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Mandala Ria Gedung Phinisi dan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Heriwawan. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, tokoh adat Ammatoa, pemerhati budaya Kapal Phinisi, serta sejumlah budayawan dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Pansus DPRD Sulsel menggali berbagai informasi terkait kondisi kebudayaan di Kabupaten Bulukumba, termasuk tantangan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.

BACA JUGA:  Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Perintis Garuda di Maros, Ketua DPRD Sulsel Apresiasi TNI Mendukung Konektivitas Wilayah

Wakil Ketua Pansus, Heriwawan, mengatakan kunjungan kerja ini penting dilakukan untuk memastikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Kami ingin mendapatkan masukan langsung dari pemerintah daerah, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat agar Ranperda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum dalam menjaga dan memajukan kebudayaan daerah di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sejumlah masukan mengemuka dalam diskusi, di antaranya perlunya penguatan regulasi daerah sebagai dasar pelestarian budaya yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan. Kabupaten Bulukumba sendiri diketahui telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pelestarian Perahu Pinisi serta Perda tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dan bagian sinkronisasi dengan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, peserta forum juga menyoroti pentingnya integrasi pokok-pokok kebudayaan daerah ke dalam pendidikan formal agar pelestarian budaya tidak hanya dilakukan oleh pelaku budaya, tetapi juga menjadi bagian dari proses pendidikan generasi muda.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Tegaskan Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba menyampaikan harapannya agar Ranperda yang tengah dibahas DPRD Sulsel nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong kemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

“Harapan kami, perda ini nantinya tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Pansus juga menerima masukan terkait perlunya dukungan anggaran yang memadai dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah, termasuk pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh budaya, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga warisan budaya.

Selain perlindungan budaya, forum tersebut juga membahas pentingnya pemberian insentif kepada pelaku budaya serta pemanfaatan digitalisasi budaya dalam pengembangan ekonomi kreatif guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kunjungan kerja ditutup dengan jamuan makan bersama dan sesi foto bersama antara pimpinan dan anggota Pansus DPRD Sulsel dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba, DPRD Bulukumba, tokoh adat, pemerhati budaya, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemajuan kebudayaan daerah di Sulawesi Selatan.(*)

Leave a Reply